Jual Beli Mobil Bekas (Surat Sebelah), Apakah Boleh?

Dalam praktek pembelian kendaraan bekas, salah satunya kelengkapan surat-surat kepemilikan ini menjadi wajib hal yang nggak boleh terlupakan.

BPKB merupakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor dan STNK adalah Surat Tanda Nomor Kendaraan.

Pada praktik jual beli, ada istilahnya surat sebelah, dalam hal ini masih banyak dijumpai terutama untuk kendaraan hobi di tahun lawas, contohnya mobil dan motor antik.

Surat kendaraan tidak lengkap, baik BPKB saja atau hanya ada STNK-nya saja bisa diartikan surat sebelah. 

Memiliki STNK-NYA saja apakah sah secara hukum sebagai surat kepemilikan kendaraan bermotor?, dalam hal ini ditegaskan menurut Pasal 1 angka 8 dan 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (“Perkapolri 5/2012”) definisi BPKB dan STNK yaitu: "BPKB adalah dokumen pemberi legitimasi kepemilikan Kendaraan Bermotor (“Ranmor”) yang diterbitkan Polri dan berisi identitas Ranmor dan pemilik, yang berlaku selama Ranmor tidak dipindahtangankan".

Berarti pada Pasal 1 angka 9 Perkapolri 5/2012. "STNK adalah dokumen yang berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian Ranmor yang berbentuk surat atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik, identitas Ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahannya".

Jadi sangat jelas dari penjelasan di atas, bahwa hanya BPKB saja yang berfungsi sebagai dokumen resmi kepemilikan kendaraan bermotor, bisa disimpulkan STNK hanya merupakan sebatas surat resmi bukti pengoperasian kendaraan bermotor di jalan seperti layaknya pelat nomor.

Jadi bila masyarakat ingin membeli kendaraan bekas, alangkah baiknya cari yang ada BPKB-nya karena STNK bukan surat bukti kepemilikan.

Demi keamanan untuk menghindari praktik penipuan jual beli motor curian atau motor bodong dengan STNK palsu, kita harus teliti terhadap surat secara lengkap dan tanyakan kepada pihak terkait.

0 comments:

Posting Komentar

Komentar mendidik dan sopan