This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Cikab. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Cikab. Tampilkan semua postingan

Polresta Cirebon Ungkap 2 Kasus Narkoba, 4 Tersangka Diamankan

POLRESTA CIREBON - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus peredaran sabu-sabu dan obat keras terbatas di wilayah Kabupaten Cirebon. Petugas juga berhasil mengamankan empat tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, seluruh kasus tersebut berhasil diungkap dalam kurun waktu satu bulan terakhir tepatnya selama April tahun 2022. Keempat tersangka tersebut juga telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Selama satu bulan terakhir Satnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 2 kasus dan mengamankan 4 tersangka," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (21/4/2022).

Ia mengatakan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari hasil pengungkapan kasus-kasus tersebut diantaranya 205,44 gram sabu-sabu dan 3.807 butir obat keras terbatas. Terdiri dari 800 butir Dextro, 999 butir Trihexiphenidyl, 200 butir Tramadol, dan 1.808 butir Hexcymer.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 196 jo Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

"Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Jelang Arus Mudik, Kapolda Jabar Laksanakan Peninjauan Pos Pelayanan Weru

Kapolda Jabar IRJEN. POL. Drs. SUNTANA, M.Si, melaksanakan peninjauan Pos Pelayanan Weru, Kabupaten Cirebon, dalam rangka persiapan menjelang arus mudik, Selasa (19/4/2022).

Dalam peninjauan tersebut, Kapolda Jabar IRJEN. POL. Drs. SUNTANA, M.Si didampingi Dirlantas Polda Jabar, KOMBES POL ROMIN THAIB, S.I.K., M.Si dan diterima oleh Kapolresta Cirebon KOMBES POL ARIF BUDIMAN, S.I.K., M.H.

Selain itu, Kabag Ops Polresta Cirebon KOMPOL PURNAMA, SH., MH, Kasat Lantas Polresta Cirebon KOMPOL ALAN HAIKEL, S.KM., S.IK., M.IK., Kapolsek Weru Kompol ENDANG KUSNANDAR, SH, MH, Paurkes IPTU H. ILYAS, Kasat Pol PP Kab. Cirebon Drs H. MOCHAMAD SYAFRUDIN, Para Perwira Lalu lintas Polresta Cirebon dan Perwakilan Dishub Kab. Cirebon juga turut mendampingi Kapolresta Cirebon KOMBES POL ARIF BUDIMAN, S.I.K., M.H.

Dalam Kesempatan itu juga Kapolda Jabar IRJEN. POL. Drs. SUNTANA, M.Si meninjau dan mengecek persiapan yang dilakukan di Pos Pelayanan Weru termasuk Jl. Otto Iskandar Ds. Weru Lor Kec. Weru Kab. Cirebon.

"Pengecekan tersebut untuk memastikan kesiapan Pos Pam dan Pos Yan Ops Ketupat Lodaya tahun 2022 menjelang Pelaksanaan Arus Mudik Lebaran Tahun 2022 di Wilayah Hukum Polresta Cirebon.
Selama kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif," kata Kasi Humas Polresta Cirebon, IPTU Moch. Fadholi.

Berkah Ramadhan, bagi para PKL di Kecamatan Astanajapura dan Kecamatan Pabuaran antusias Terima BTPKLWN yang Disalurkan Polresta Cirebon

Ratusan PKL dan pemilik warung antusias menerima bantuan dari program bantuan tunai PKL, warung dan nelayan (BTPKLWN) dari Pemerintah RI yang disalurkan Polresta Cirebon. Penyaluran bantuan tersebut dilaksanakan di Mapolsek Astanajapura dan Mapolsek Pabuaran, Senin (18/4/2022).

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan hari ini dilaksanakan di 2 ( dua ) lokasi, sebanyak 187 PKL dan pemilik warung di wilayah Kecamatan Astanajapura, serta 277 PKL dan pemilik warung di wilayah Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Cirebon yang menerima bantuan tersebut. Bantuan yang diberikan kepada para penerima jumlahnya Rp 600 ribu.

"Bantuan ini berasal dari Kementrian Keuangan dan Menko Perekonomian RI, bantuan ini khusus untuk para Pedagang Kaki Lima, Warung dan Nelayan (BTPKLWN) yang terdampak Covid-19, yang disalurkan melalui Bhabinkamtibmas," kata Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Ia mengatakan, Polresta Cirebon hanya bertugas menyalurkan bantuan tersebut kepada penerimanya. Para PKL, pemilik warung, dan nelayan yang diberikan bantuan kali ini dipastikan belum pernah mendapatkan bantuan serupa pada waktu sebelumnya.

Selain itu, penentuan sasaran pemberian bantuan tersebut didasarkan pada data dari instansi terkait, yang kemudian diverifikasi oleh personel Babinkamtibmas jajaran Polresta Cirebon di lapangan dan diserahkan ke Pemerintah.

Menggunakan aplikasi digital, jika nama calon penerima bantuan terdeteksi pernah menerima bantuan sosial (bansos) serupa pada waktu sebelumnya, maka akan ditolak oleh sistem. Proses verifikasinya juga ketat untuk mengantisipasi terjadinya dobel bantuan pada penerima.

"Kami berharap bantuan tersebut bisa digunakan sebaik mungkin oleh penerima. Bisa digunakan untuk menambah modal. Sebagai upaya memulihkan kondisi perekonomian yang sempat terpuruk karena efek pandemi Covid-19," ujar Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H.

Menurutnya, hingga kini pihaknya telah menyalurkan BTPKLWN tersebut kepada 5809 penerima. Terdiri dari 5277 PKL dan pemilik warung, serta 582 nelayan di wilayah hukum Polresta Cirebon.

Selain itu, pihaknya juga menyediakan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, kedua, maupun lanjutan atau booster di lokasi penyerahan BTPKLWN tersebut. Sehingga masyarakat yang belum divaksin bisa langsung mengikuti vaksinasi di tempat tersebut.