This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Wakapolda Keluhan Akan Tindaklanjuti Dalam Jumat Curhat Bersama Komunitas Motor dan Mobil di Kendari


Kendari,- Kepolisian Daerah (Polda) Sulewesi Tenggara (Sultra) kembali menghelat kegiatan Jum'at curhat bersama Komunitas motor dan mobil serta masyarakat Kota Kendari.

Kali ini Jum'at curhat yang dipimpin Wakapolda Sultra, Brigjen. Pol. Drs. Waris Angono bertempat di salah satu cafe yang berada dipelataran MTQ Kendari, Jumat (20/1/23)

Pada sesi terakhir Jumat curhat, Ketua jari Kota Kendari La Ode Hidayat mengungkapakan ada tiga hal yang ia minta kepada Wakapolda Sultra, pertama terkait kriminalitas yang acapkali terjadi di Kota Kendari, kedua masalah tertip lalu lintas, seperti lahan parkir yang ada di The Park Kendari dan Lippo Plaza, lalu kemudian ketiga soal ketika ada mahasiswa ataupun masyarakat yang demo ia meminta untuk di jamin keamananya.

"Tiga hal ini kami minta jadi perhatian pihak Polda Sultra, karena menurut kami tiga hal ini menjadi hal yang urgent, harus harus cepat ditanggulangi," tutupnya.

Dikesempatan yang sama komunitas Mobil dan Motor Kota Kendari menyampaikan saran dan apresiasinya kepada pihak Polda Sulewesi Tenggara.

Wakapolda Sultra menerima laporan tersebut mengatakan akan mencarikan solusi terkait hal yang dikeluhkan tersebut. Dan tentunya tujuan dari Jumat Curhat ini untuk menerima keluhan dari masyarakat langsung.

"Tiga hal yang ditanyakan ini akan menjadi perioritas kami, khususnya tindakan kriminal yang selalu terjadi di Kota Kendari," janjinya.

Wakapolda juga menyampaikan bahwa Polda Sultra melakasanakan Jumat curhat ini untuk menyerap masukan, kritis serta saran dari masyarakat. 

"InsyaAllah semua itu kami tampung kemudian akan kami carikan solusinya, yang intinya masalah pelindungan, pengayoman dan pengamanan yang di Sultra kami akan tampung sebab ini adalah bentuk kewajiban kami kepada masyarakat," kata Brigjen. Pol. Drs. Waris Angono di akhir kegiatan.

(Red)

Gelar Yasinan Rutin dan Pemberian Santunan Kepada Anak Yatim


Sukoharjo, Dandim 0726/Sukoharjo Letkol Czi Slamet Riyadi, S.E, Kasdim 0726/Skh, para Danramil Jajaran Kodim 0726/Sukoharjo Pa Staf, Perwakilan anggotan dan PNS Kodim 0726/Sukoharjo melaksanakan Yasinan rutin bersama Yayasan Peduli Aisiyah dari dk. Serongan RT 01,RW 02, Ds Mayang, Kec Gatak, Kab. Sukoharjo, Kamis (19/01/23).

Rangkaian kegiatan ini dilaksanakan dengan mengambil tempat di Lapangan Serbaguna Makodim 0726/Sukoharjo, acara dimulai dengan sholat Maghrib berjamaah, pembacaan Surah Yasin dan dilanjutkan dengan Sholat Isya' berjamaah serta mendengarkan Tausyiah dari Ustadz R Jayendra Dewa S.E. MM.

Dalam Tausyiahnya Ustadz R Jayendra Dewa S.E. MM. diantaranya pentingnya memberikan bekal Iman, Taqwa serta bekal ilmu pengetahuan kepada anak-anak sejak dini. Tampak para jamaah khusyuk mendengarkan semua tausyiah dari Ustadz R Jayendra.

Berikutnya rangkaian acara dilanjutkan dengan pemberian santunan kepada anak-anak Yatim dan pemberian sembako secara simbolis kepada Yayasan Peduli Ayisiyah dari Gatak Sukoharjo serta dilanjutkan dengan acara ramah tamah.

"Acara Yasinan dan tausyiah bersama anak-anak yatim ini merupakan kegiatan rutin kami, dengan mengundang dari adik-adik Santri dan Yatim Piatu dari wilayah Kabupaten Sukoharjo," terang Dandim.

(Agus)

Resmikan Mako Polres Sukoharjo Beserta Enam Bangunan Lainnya Oleh Kapolda Jateng


SUKOHARJO - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Ahmad Luthfi meresmikan Mako Polres Sukoharjo dan enam bangunan lain di wilayah Polda Jateng. Peresmian dipusatkan di Polres Sukoharjo di Kelurahan Mandan, Sukoharjo, Kamis (19/1/2023)

Adapun enam bangunan yang diresmikan Kapolda Jateng, selain Polres Sukoharjo adalah RS Bhayangkara Tingkat 4 Surakarta, Mapolsek dan Rusus Kaliwungu Polres Kudus, Mako Polsek Jepon Polres Blora, Mako K9 Ditsamapta Semarang, Rusun Kompi 2C Pelopor Sat Brimob Surakarta, Gedung Poli Rawat Jalan-Rawat Inap dan Rehabilitasi Medik RS Bhayangkara Semarang 

Kapolda Jateng mengatakan, dengan peresmian tujuh bangunan diwilayah Polda Jateng tersebut diharapkan dapat meningkatkan pelayanan Polri kepada masyarakat. 

"Sudah menjadi komitmen jajaran Polda Jateng untuk selalu menjadi representasi negara hadir di tengah-tengah masyarakat," ujar Kapolda.

Terkait sejumlah bangunan yang diresmikan, untuk RS Bhayangkara Surakarta ditegaskan Kapolda jika rumah sakit tersebut bukan hanya khusus untuk anggota Polri saja. Melainkan, juga untuk masyarakat umum sehingga fasilitas kegiatan pelayanan untuk membesarkan masyarakat wilayah Surakarta dan sekitarnya.

"Membangun rumah sakit tidak sekadar gedung, tapi juga SDM didalamnya dan segera diakselerasi agar segera memberikan dampak kepada masyarakat," pesannya.

Kapolda juga mengucapkan terima kasih kepada Bupati Sukoharjo yang telah memberikan hibah tanah untuk lokasi pembangunan Mako Polres. Mako Polres Sukoharjo sendiri dibangun dengan anggaran Rp35 miliar dengan luas lahan 21.838 meter persegi.

"Jangan sungkan-sungkan, kalau perlu semua polsek juga dihibahkan," ujar Kapolda disambut tepuk tangan tamu undangan.

Sedangkan Karolog Polda Jateng, Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi, menyampaikan, sesuai Dipa Polri tahun 2022 untuk Polda Jateng ada tujuh bangunan yang dilaksanakan.

"Pelaksanaan proyek memedomani 3T, yakni tepat waktu, tepat mutu, dan tepat biaya. Pembangunan konstruksi tahun 2022 dilaksanakan sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa pembangunan Gedung Mako Polres Sukoharjo ini merupakan wujud sinergitas antara Pemkab Sukoharjo dengan Polres dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Bangunan ini berdiri diatas tanah yang berasal dari hibah Pemkab Sukoharjo berupa tanah seluas 21.838 meter persegi. Selain Gedung Mako Polres, dibangun juga Rumah Dinas Kapolres, Rumah Dinas Wakapolres, Barak Dalmas, dan Pembangunan Satpas SIM Polres," ujar Bupati.

Bupati berharap dengan peresmian Mako Polres Sukoharjo ini dapat lebih meningkatkan transformasi Polri di bidang pelayanan publik.

"Sehingga tugas pokok Polri dalam memelihara Kamtibmas dan penegakan hukum semakin maksimal," pungkasnya

(Red)

Tampung Aspirasi Warga Bakalrejo Dalam Gelar Jum'at Curhat Kapolres Dan Bupati Demak


Demak - Jajaran Kepolisian kembali menggulirkan program 'Jum'at Curhat' untuk menampung seluruh aspirasi dan keluhan warga termasuk soal Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) di Kabupaten Demak.

Kali ini, Polres Demak menggandeng Forkopimda dalam program Jum'at Curhat di Desa Bakalrejo, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, Jum'at (20/1/2023).

Dalam kesempatan tersebut, warga mengeluh terkait banyaknya jalan rusak di Demak dan meminta pemerintah menertibkan para pedagang yang berada di Pasar Guntur agar tidak berjualan di pinggir jalan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Demak Eisti'anah mengatakan, pihaknya sudah bergerak untuk memperbaiki jalan rusak di wilayah Kabupaten Demak.

Bupati juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu hati - hati dalam berkendara di musim penghujan.

"Untuk banyaknya pedagang yang berjualan hingga ke median jalan nantinya akan kami tertibkan sehingga tidak mengganggu arus lalulintas serta tidak membahayakan keselamatan pedagang maupun pengendara," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menambahkan, dalam program Jum'at Curhat tersebut, jajarannya akan mendatangi satu persatu wilayah untuk mendiskusikan secara langsung dengan warga sekaligus mencarikan solusi.

"Harapannya, kita bisa menampung setiap aspirasi masyarakat yang ada di wilayah yang kemudian kita bisa petakan dan mencari penyelesaiannya," katanya.

Dengan upaya ini, dia berharap kekompakan antara masyarakat dan polisi bisa terjalin sehingga Kamtibmas di Kabupaten Demak terjaga.


(Red)

Puluhan Kendaraan Pakai Knalpot Brong di Banjarnegara Kena Tilang

Banjarnegara – Polres Banjarnegara melakukan penindakan pelanggaran 65 kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta tidak dilengkapi dengan kelengkapan kendaraan, selain itu juga 23 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta 2 kereta wisata atau odong-odong.

"Kendaraan ini merupakan hasil penindakan secara konvensional dengan tilang manual sejak tanggal 3 hingga 19 Januari 2023, pada saat kendaraan balap liar dimalam hari maupun dari hunting sistem pada kegiatan rutinitas sehari-hari, kata Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto SIK, MH saat Konferensi Pers di Mapolres Banjarnegara, Jum'at (20/1/2023).

Menurut dia, Polres Banjarnegara telah melakukan berbagai upaya dengan meningkatkan kegiatan preventif dan preemtif kepada para pengguna jalan, baik satuan Binmas maupun Satlantas untuk meminimalisir meningkatnya kejadian kasus laka lantas dan pelanggaran lalu lintas di wilayah Banjarnegara.

"Penindakan ini merupakan jalan yang paling terakhir, yaitu penindakan secara represif dan tegas kepada para pelanggar. 

Adapun kendaran yang menggunakan knalpot brong ini, lanjut Kapolres, bisa diambil dengan mengganti knlapot standar, kemudian knalpot tidak standar diserahkan dengan sukarela ke Satlantas Polres Banjarnegara, dengan membuat pernyataan, tidak mengulangi atau menggunakan knalpot yang tidak standar.

"Penindakan ini merupakan tindak lanjut atensi Pimpina, dengan menyasar pelanggar lalu lintas yang tidak tercakup kamera ETLE, yakni pelanggaran yang kasat mata dan menimbulkan perhatian publik, balap liar, tata cara pemuatan, kendaraan tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan, tidak menggunakan helm, melawan arus dan sebagainya," bebernya.

Ia menegaskan, para pengendara dilakukan penindakan karena melanggar pasal 285 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, Kasatlantas Polres Banjarnegara AKP R. Manggala Agung Sri Mahardjo, SIK, MH menjelaskan, bahwa alat ukur dari kebisingan pihaknya menggunakan desibel meter.

"Yang menandakan bahwa knalpot melebihi ambang batas kebisingan yaitu yang diatas 83 desibel meter, disini rata-rata kendaraan diatas 90, sehingga sudah tergolong sebagai kendaraan knalpot tidak standar atau melebihi ambang batas kebisingan," ucapnya.

AKBP Hendri mengimbau, masyarakat Banjarnegara, khususnya pelajar, agar tidak memakai knalpot tidak standar atau brong yang dapat menimbulkan kebisingan di jalan raya, suara knalpot brong ini sangat meresahkan dan mengganggu kenyamanan masyarakat karena menimbulkan polusi udara dan polusi suara.

"Kami mengajak masyarakat Banjarnegara untuk mentaati tata cara dan ketentuan berkendara di jalan raya atau tertib berlalu lintas, sehingga akan meminimalisir kecelakaan lalu lintas," pungkasnya.

(Red)

Kasus Perkosaan Anak di Brebes Ditangani Secara Profesional dan Proporsional Jamin Dari Irjen Ahmad Luthfi


Sukoharjo - Kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Brebes akan dilakukan secara obyektif dengan mengacu pada hak korban serta sejumlah pelaku yang masih di bawah umur.

Hal itu disampaikan Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengunjungi Sukoharjo dalam rangka meresmikan bangunan baru di jajaran Polda Jateng, Kamis (19/1/2023)

Kapolda menjamin kasus Brebes akan dituntaskan secara proporsional dan profesional dengan mengedepankan prinsip equality before the law (kesetaraan di depan hukum).

"Kondisi psikologis korban saat ini menjadi perhatian utama penyidik. Kita berupaya memberikan perlindungan terhadap korban yang masih dibawah umur. Termasuk hak-hak para pelaku terutama 5 orang yang juga dibawah umur," kata Kapolda 

Sebagaimana diketahui kasus pemerkosaan terhadap WD (16) yang terjadi di desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes pada Desember 2022 lalu sempat menggegerkan publik. Hal itu terjadi setelah sejumlah oknum LSM beserta perangkat Desa melakukan upaya untuk menyelesaikan kasus itu secara damai.

Terkait hal itu, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan Polres Brebes tengah mengembangkan kasus setelah salah satu orang tua pelaku pemerkosaan melaporkan sejumlah oknum LSM atas dugaan pemerasan serta penipuan atau penggelapan.

"Benar, ada laporan dari orang tua pelaku terhadap saudara ES dan rekan-rekannya atas dugaan pemerasan atau penipuan dan penggelapan. Ada empat saksi yang diajukan pelapor dalam kasus ini," kata Kabidhumas

ES dan rekan-rekannya, sambung dia, dilaporkan karena diduga meminta uang kepada para orang tua pelaku pemerkosaan dengan alasan akan diberikan kepada pihak korban. Namun dalam perkembangannya, uang tersebut tidak seluruhnya diberikan pada pihak korban.

"Berdasarkan laporan pengaduan, awalnya ES dan rekan-rekannya meminta Rp 200 juta pada pelapor dan keempat saksi. Namun hanya disanggupi sejumlah Rp 62 juta. Disebutkan juga dalam laporan itu, ES dan teman-temannya sempat mengancam kalau tidak mau memberikan uang maka perkara pencabulan dan atau persetubuhan akan dilanjut ke proses hukum dan akan dilaporkan ke kepolisian," tandasnya.

"Namun benar tidaknya hal ini akan dibuktikan kemudian. Saat ini tengah diproses tim penyidik satreskrim polres Brebes," pungkasnya.

(Red)

3 Pelaku Penimbun BBM Jenis Solar di Demak Tertangkap Polisi


Demak - Satuan Reserse Kriminal Polres Demak membekuk tiga pelaku penimbunan BBM jenis solar. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 1.300 liter BBM jenis solar pada kempu dan derigen pada bangunan kosong yang terletak di Desa Karangtowo, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak.

"Informasi dari masyarakat, kami kemudian membekuk tiga pelaku penimbun atau penyalahgunaan BBM jenis solar. Ketiga pelaku itu melakukan aksinya dengan cara membeli BBM di SPBU dan kemudian menjualnya ke tempat-tempat industri yang ada di Kabupaten Demak maupun wilayah lain," terang Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono, Kamis (19/1/2023).

Budi mengatakan, ketiga pelaku itu juga menjalankan aksinya dengan cara membeli BBM dari pengepul yang membeli BBM solar di sejumlah SPBU di Kabupaten Demak.

Mereka menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM milik sejumlah kelompok tani di Kabupaten Demak.

Ketiga pelaku itu ditangkap beserta sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut BBM jenis solar dan barang bukti lainnya.

"Ketiga pelaku itu adalah RM, HL dan SS yang berdomisili di Kabupaten Demak. Mereka menggunakan sepeda motor jenis Honda Vario untuk mengangkut derigen dari SPBU kemudian dipindahkan ke penampungan besar," ujar Budi.

Dari keterangan ketiga pelaku, mereka menampung dan menjual BBM jenis solar itu sudah berjalan selama 3 bulan.

"Kami sudah menangani belasan kasus penyalahgunaan BBM di Kabupaten Demak. Hal itu merupakan prioritas dan atensi langsung Kapolri untuk mengungkap penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Indonesia," ungkapnya.

Karena perbuatannya, ketiga pelaku itu dikenakan Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah Pasal 40 angka 9 Undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55-56 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. 

"Kasus ini menjadi prioritas kami untuk melakukan penyelidikan lebih dalam terkait dari mana mereka mendapat BBM bersubsidi dan kemana saja mereka menjualnya. Kami juga akan melakukan penyelidikan dari mana surat rekomendasi BBM jenis solar untuk petani sehingga para pelaku dengan mudah mendapatkan BBM di SPBU," pungkasnya.


(Red)